KESISWAAN

Urusan Bidang kesiswaan adalah suatu tugas dalam lingkungan madrasah yang dipimpin oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan yang mengatur tentang hak dan kewajiban peserta didik di dalam lingkungan madrasah.

Dalam pelaksanaan kegiatan urusan bidang kesiswaan, wakil kepala madrasah dibantu oleh tim Satuan Tugas Pelaksana Pembinaan Kesiswaan yang bertanggungjawab di masing-masing seksi.