MAN 1 Indramayu mendukung program Sehati Kementerian Agama RI

(MAN 1 Indramayu) – MAN 1 Indramayu mendukung program Kemenag RI tentang Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2023 dengan membantu kantin-kantin yang ada di madrasah serta para pelaku usaha kecil yang berada di sekitar madrasah untuk mengajukan pendaftaran sertifikasi halal di program Sehati dengan pendampingnya dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Maftuhin, S.Th.I.

Pendaftaran sertifikasi halal ini sudah dilaksanakan oleh tim Sehati MAN 1 Indramayu selama tiga minggu sejak tanggal 19 Juni 2023 sampai terbit sertifikat halal pada tanggal 8 Juli 2023. Adapun produk UMK yang didaftarkan berupa aneka produk makan dan minuman.

Tim Sehati MAN 1 Indramayu sedang mendaftarkan sertifikasi halal gratis

Program Sehati ini digulirkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang membuka pendaftaran 1 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) sepanjang tahun 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, persyaratan Sertifikasi Halal Gratis adalah sebagai berikut:

  1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Pada program ini, tim Sehati MAN 1 Indramayu sudah mendaftarkan produk makanan dan minuman dari para pelaku UMK baik yang ada di madrasah maupun yang ada di sekitar madrasah. Proses yang dilalui berupa penginputan nama pelaku usaha, nama toko/warung/gerai, nama produk makanan/minuman, bahan yang digunakan, foto produk, serta proses pembuatan produknya dari awal sampai akhir pada aplikasi sihalal.com. Selanjutnya pendamping akan memverifikasi data yang sudah diinput tersebut. Proses berikutnya adalah menunggu fatwa halal dari MUI. Jika disetujui, maka akan terbit NIB yang dikirim melalui pendamping. Selanjutnya pelaku usaha atau tim Sehati MAN 1 Indramayu menginput NIB tersebut ke aplikasi. Jika sudah, tinggal menunggu terbitnya sertifikat halal.

Kepala MAN 1 Indramayu, Drs. Wahyudin, M.Ag., melaporkan bahwa hingga saat ini tim MAN 1 Indramayu beserta PPH sudah mendaftarkan 35 produk pelaku UMK dan sudah terbit semua sertifikat halalnya.

“Alhamdulillah, sampai saat ini sertifikat halal sudah terbit semuanya sebanyak 35 sertifikat dari semua produk yang sudah didaftarkan tim MAN 1 Indramayu. Dan hari ini (31/7/2023), sertifikat halal tersebut sudah kami bagikan secara simbolis kepada 15 pelaku usaha di lapangan dalam MAN 1 Indramayu dan selanjutnya akan kami bagikan secara keseluruhan. Kami akan terus mendukung program Sehati dari Kementerian Agama Republik Indonesia ini dengan terus mendorong para pelaku UMK yang ada di sekitar MAN 1 Indramayu, hingga target dari Kemenag RI dapat tercapai,” ungkapnya.

Penulis : Heni  Wahyu Wardani

Kontributor : Istiqomatul Ambia/Putri Mentari