Wakamad

Wakil Kepala Madrasah

Wakil Kepala Madrasah merupakan guru yang diberikan tugas tambahan sebagai wakil Kepala Madrasah. Wakil Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas wakil Kepala Madrasah bidang:
a. Akademik;
b. Kesiswaan;
c. Hubungan Masyarakat;
d. Sarana Prasarana.

Wakabid Akademik

Wakil Kepala Madrasah Bidang Akademik membantu kepala madrasah dalam hal :

  1. Menyiapkan format pembelajaran yang dibutuhkan Guru Mata Pelajaran.
  2. Membantu kepala sekolah mengurus kegiatan kurikulum intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk setiap guru mata pelajaran.

Wakabid Kesiswaan

Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan membantu kepala madrasah dalam hal :

  1. Menyusun program kerja wakil kepala madrasah urusan kesiswaan dan kegiatan kesiswaan.
  2. Memberikan saran, masukan, serta pertimbangan kepada kepala madrasah dalam mengambil kebijakan pada urusan bidang kesiswaan.
  3. Melaksanakan pengarahan, bimbingan dan pengawasan kegiatan kesiswaan dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib madrasah.
  4. Merencakan, melaksanakan, membina, mengkoordinasi, mengawasi pelaksanaan kegiatan 7K (Kedisiplinan, Ketertiban, keamanan, keindahan, kebersihan, keagamaan, dan kekeluargaan).
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengarahan, pengawasan serta penilaian terhadap pengurus OSIS dalam menjalankan organisasi.
  6. Melakukan pembinaan dan pengarahan, pengawasan serta penilaian pengurus OSIS dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kesiswaan.
  7. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
  8. Melaksanakan pemilihan siswa sebagai siswa berprestasi dan calon siswa penerima beasiswa.
  9. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili madrasah dalam berbagai kegiatan diluar madrasah.

Wakabid Humas

Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Masyarakat membantu kepala madrasah dalam hal :

1. Menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.

2. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan madrasah dengan orang tua/wali siswa dan masyarakat.

3. Membina hubungan antara madrasah dengan komite madrasah.

4. Membina dan meningkatkan hubungan antara madrasah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya.

5. Mengkoordinasikan dengan wakamad terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi dunia usaha/lembaga lain di lingkungan madrasah.

6. Mengatur jadwal rapat dinas madrasah, dan menyiapkan undangan rapat.

7. Mencatat jalannya rapat dinas dan menyampaikan resume rapat kepada guru dan staf Tata Usaha.

8. Mendokumentasikan data pelaksanaan kegiatan pendidikan yang berlangsung di madrasah.

9. Mengkoordinasikan kegiatan wakil-wakil kepala madrasah dalam rangka pencapaian visi dan misi madrasah.

 

Wakabid Sarpras

Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana membantu kepala madrasah dalam hal 

  1. Menyusun dan menetapkan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
  2. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan   Prasarana.
  3. Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
  4. Pengelolaan sarana prasarana madrasah
  5. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.