POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022 – Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan slogan: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Slogan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.
Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha mengembangkan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan reliabel dengan mengacu pada hasil-hasil riset dari berbagai pakar, baik Nasional maupun Internasional tentang sekolah efektif, benchmarking akreditasi Internasional, Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan-peraturan yang terkait.
Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung, Kesimpulan Penilaian, dan Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor, dan memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui situs web BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya.
Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme asesor, BAN-S/M diantaranya mensyaratkan pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir mengoperasikan komputer. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.
Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Melalui POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah, pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi, Asesor dan Kepala sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.
Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) untuk menyederhanaan proses pelaksanaan akreditasi dan sebagai sistem basis data yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok Pendidikan Kemendikbud dan data Pendidikan Madrasah (Education Management Information System) Kementerian Agama, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessible), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
A. RASIONAL
Pada tahun 2022 BAN-S/M telah menetapkan kuota sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.
Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.
B. TUJUAN
Menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah.
Menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah
Memberitahukan pada sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan adalah: (1) BAN-S/M Provinsi, (2) Disdik Provinsi, (3) Kanwil Kemenag, (4) Disdik Kabupaten/Kota, (5) KanKemenag Kabupaten/Kota, (6) KPA-S/M, dan (7) sekolah/madrasah.
D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
BAN-S/M Provinsi bekerjasama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada sekolah/madrasah sasaran visitasi.
Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa sekolah/madrasah sasaran visitasi dapat mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan jika sekolah/madrasah menghadapi masalah.
E. LANGKAH KEGIATAN
Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran visitasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi.
BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran visitasi.
BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan kuota sasaran visitasi.
Sekolah/madrasah mengunduh IASP2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari secara daring. Kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan secara luring atas kerjasama antara BAN-S/M Provinsi dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan atau kanwil kemenag provinsi atau kankemenag kabupaten/kota.
Kegiatan pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
BAN-S/M Provinsi.
a. Kuota dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
c. IASP2020.
Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan KPA-S/M.
a. Daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
c. IASP2020.
Sekolah/Madrasah.
a. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
b. IASP2020.
c. Dokumen yang diperlukan di IASP2020.
H. HASIL
- Tersampaikannya informasi sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun 2022.
- Tersosialisasikannya IASP2020 dan proses pelaksanaan akreditasi di tahun 2022.
- Terinformasikannya pengisian DIA melalui Sispena-S/M.
- Terinformasikannya batas waktu pengisian DIA oleh sekolah/madrasah.
- Terisikannya DIA oleh sekolah/madrasah dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
Download POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022
Selengkapnya untuk download POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022 silahkan klik tombol dibawah ini.